Grand
Strategi Koperasi Kedepannya dalam Menghadapi Peluang Bisnis
Sejauh ini jumlah keseluruhan koperasi di Indonesia yang tercatat 186.907 unit, secara de facto sudah masuk kelompok tiga besar Asia Tenggara. "Namun, diantara koperasi tersebut belum ada yang mampu menembus peringkat 300 besar dunia."
Untuk itu perlu strategi khusus
agar bisa mengikuti jejak koperasi dari Asia yang telah masuk 300 besar dunia
sekitar 6 tahun lalu seperti Koperasi NTUC Singapura, Korea National
Agriculture Cooperative Federation ataupun Koperasi Zen-Non Jepang.
"Koperasi-koperasi itu umumnya
memiliki kelembagaan dan orientasi usaha yang kuat kepada anggota dan
masyarakat umum, serta menerapkan manajemen usaha yang efisien."
Pengembangan dan pemberdayaan
koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan
prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan
kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri
Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan
Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang
Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang Koperasi Nomor 25
Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan
perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian
Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Sebagai follow-up dari kelahiran
undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan
instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas
Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
"Agar masyarakat dan gerakan
koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbarunomor
17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan sosialiasi," ujar
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi menjadi prioritas untuk
menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi
tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi
internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
"Oleh karena itu, untuk
mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum
melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta
selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan Undang-Undang
tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi
koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah
Daerah." [AS-SP]
Pada intinya koperasi perlu dibantu
untuk mewujudkan potensi terbaiknya dalam mengatasi kendala dan tantangan yang
dihadapi, seperti pengetahuan, dan inovasi untuk menjadi peluang strategis,
kesempatan kerja dan usaha, serta kesejahteraan atau kemakmuran bagi seluruh
masyarakat.
Jadi dapat disimpulkan untuk
mewujudkan Grand Strategi Koperasi kedepannya dalam menghadapi peluang bisnis dibutuhkan
peran aktif anggota didalam koperasi bukan hanya bertumpu kepada pengurus,
serta perkembangan usaha koperasi juga dipengaruhi peranan pemerintah dan juga
masyarakat baik sebagai anggota koperasi ataupun sebagai anggota masyarakat
yang berada dalam ruang lingkup koperasi tersebut.
Referensi: