Cute Cherry -->

Senin, 13 Oktober 2014

Kecurangan-Kecurangan yang Terjadi pada Bank di Indonesia

PENDAHULUAN

Bank merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting dalam menunjang keberhasilan perekonomian. Hal ini sesuai dengan tujuan dari perbankan Indonesia yang tercantum dalam UU perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 4 yaitu perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. (Kasmir, 2002)

Bisnis perbankan di Indonesia pada tahun 1960-an dan 1970-an merupakan bisnis yang belum begitu terkenal. Bank tidak perlu mencari nasabah, tetapi sebaliknya nasabahlah yang datang mencari bank. Dengan dikeluarkannya paket kebujaksanaan pada Oktober 1988 dan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1988, perbankan di Indonesia mulai mengalami perubahan dan perkembangan yang pesat. Namun, perkembangan perbankan yang cukup pesat pada masa tersebut, ternyata tidak berlangsung lama karena pada akhir tahun 1997 terjadi krisis ekonomi di Indonesia.

Seiring dengan semakin kompleksnya operasional dalam bank, maka manajemen puncak memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi dengan berbagai operasi untuk menelaah keefektifan kinerja yang memuaskan, walaupun telah dibangun suatu system pengawasan tertentu. Keterbatasan komunikasi antara manajemen puncak dengan lini operasional dalam perusahaan inilah yang dapat menimbulkan kecurangan atau fraud seperti pencurian, pemerasan, penggelapan, pemalsuan, dan lain-lain.

Jenis fraud (kecurangan) yang terjadi di setiap negara ada kemungkinan berbeda, hal ini karena praktek fraud antara lain sangat dipengaruhi oleh kondisi hukum di negara yang bersangkutan. Di negara maju dimana penegakan hukum sudah berjalan dengan baik dan kondisi ekonomi masyarakat secara umum sudah cukup mantap maka praktek fraud lebih sedikit modus operasinya. Di Indonesia sendiri ada berbagai macam bentuk fraud yang terjadi pada organisasi sektor public.

RUMUSAN MASALAH

Dari pendahuluan diatas, rumusan masalah yang dapat ditentukan adalah jenis-jenis kecurangan atau fraud apa saja yang pernah terjadi pada dunia perbankan di Indonesia.

PEMBAHASAN

Fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dengan maksud disengaja menggunakan sumber daya organisasi/perusahaan secara tidak wajar untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga merugikan pihak organisasi/perusahaan yang bersangkutan atau pihak lain. Dalam industri Perbankan, Fraud dapat di artikan sebagai tidandakan sengaja melanggar ketentuan internal meliputi:
  1. Kebijakan,
  2. Sistem dan
  3. Prosedur yang berpotensi merugikan bank baik material maupun moril. 
Jenis-Jenis Fraud
1.  Fraud di Bidang Kredit
Aktivitas lainnya yang rawan fraud adalah perkreditan, yakni memberikan kredit fiktif atau agunan fiktif, antara lain dengan memanfaatkan berkas kredit yang lunas. Kemudian, aktivitas accounting. Unit accounting melakukan perubahan parameter bunga sehingga biaya dana meningkat dan dipindahkan ke rekening tabungan yang bersangkutan. 
Salah satu contoh kasus fraud di bidang kredit adalah “Praktik Pembuatan Kartu Kredit Fiktif di Semarang Dibongkar” berita ini dimuat di http://www.antarajateng.com/ pada Kamis, 17 Jul 2014 14:17:53  WIB, Oleh : Immanuel Citra Senjaya.
Semarang, Antara Jateng - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik pembuatan kartu kredit menggunakan identitas palsu di Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, Kamis, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah seorang nasabah Bank Mandiri mengadu.
"Ada nasabah Bank Mandiri yang mengadu karena mendapat tagihan kartu kredit," katanya. Padahal, lanjut dia, yang bersangkutan tidak pernah memiliki kartu kredit yang dimaksudkan.
Aduan tersebut, menurut dia, ditelusuri yang selanjutnya ditemukan 23 kartu yang pengajuannya diatasnamakan 12 orang yang mengaku bekerja di sebuah bank di Salatiga.
"Namun setelah dicek ternyata 12 nama itu bukan karyawan bank yang dimaksud," katanya.
Sebanyak 23 kartu fiktif tersebut mengarah ke satu tersangka berinisial RSP. RSP merupakan pegawai sebuah perusahaan asuransi yang ikut berkantor di Bank CIMB Niaga cabang Salatiga.
Ia menjelaskan tersangka mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit ke Bank Mandiri dengan kartu identitas yang dipalsukan beserta surat keterangan penghasilan.
"Setelah disetujui Bank Mandiri, kartu-kartu tersebut dikirim kepada tersangka," katanya.
Kartu kredit yang diperoleh pelaku secara ilegal tersebut selanjutnya digunakan untuk bertransaksi dengan nilai mencapai Rp241 juta.
Tersangka yang merupakan warga Palebon, Kota Semarang, ternyata merupakan residivis yang pernah dihukum selama empat tahun dalam kasus penggelapan.
Djoko mengungkapkan tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang tindak pidana pencucian uang.

2.  Fraud di Bidang Operation
Dalam operasional perbankan, beberapa aktifitas yang diidentifikasikan rawan fraud, antara lain aktivitas pendanaan. Dalam hal ini, pegawai bank menarik dana dari rekening nasabah dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah.  Pejabat bank dan petugas customer service menerima titipan penyetoran deposito (door to door) dan diterbitkan bilyet deposito, namun tercatat dalam pembukuan bank. Uang setoran digunakan untuk kepentingan pribadi. Fraud lain dilakukan dengan menyetujui pencairan deposito prime customer tanpa didiukung dengan bilyet asli.
Contoh kasus Citibank – Melinda Dee, dan Kasus pembobolan dana escrow account milik PT. Elnusa di Bank Mega – Jababeka sebesar Rp.111 Miliar yang dilatarbelakangi oleh kerjasama dengan pihak intern untuk memalsukan akta dan tanda tangan pada blanko pencairan deposito  dan dipindahkan ke deposit on call “palsu” atas nama Elnusa.  Setelah jatuh tempo uang tersebut dialrikan ke rekening PT. Discovery dan PT. Harvest dan dana tersebut digunakan untuk bisnis investasi.

3. Fraud di Bidang Teknologi dan Informasi
Penggandaan kartu  kredit yang menggunakan teknologi marak digunakan.  Penggunaan teknologi chip masih dalam proses masa transisi sehingga masih rentan terhadap pencurian informasi.  Kasus pencurian data nasabah Bank Mandiri di merchant “body shop” menyebabkan nasabah dirugikan sebesar Rp.7,5Miliar.  Pencurian data pada saat swipe menyebabkan data di duplikasi dan digunakan untuk bertransaksi di luar negeri (Amerika dan Meksiko).

REFERENSI
  1. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22637/5/Chapter%20I.pdf.
  2. http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/10364/1048/bab1a.pdf.
  3. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37875/5/Chapter%20I.pdf.
  4. http://www.analisahukum.com/2013/04/fraud-dalam-dunia-perbankan.html
  5. http://www.antarajateng.com/detail/praktik-pembuatan-kartu-kredit-fiktif-di-semarang-dibongkar.html