Cute Cherry -->

Sabtu, 28 Juni 2014

Review Product

Leather bag, when we heard about the skin bag, we will think that the bag comes from the skin, but it's his skin from animals cow leather bag material, which is not that hard to take care of cow leather bag is, we need to know that the more durable genuine leather handbag or long-lasting in terms of shape and quality. Indonesia's myriad brands of leather bag that is. One example is Elizabeth brand sell a variety of bags and purses are made from leather.

Leather bag does have many advantages not possessed a bag made from others, but also leather bag has a shortage. The following will be discussed about advantages and disadvantages of leather handbags:

ADVANTAGES

1. The varied design
Leather bag has a lot of designs and styles that will suit any occasion. In addition, leather bag is also available in a variety of colors.
2. Durability
    Generally resistant scratch resistant leather bag and waterproof so you
    do not need to fear your stuff wet because of the rain. 
3. Timeless era
    Leather handbags never go out of fashion. 
4. The suppleness
    Leather bags are more flexible and powerful than a bag made of cloth.
    Elegance leather bag depends on the material from the source 
    of animals used and the manufacturing process
5. Power
    Power leather bag depending on the source of animals used and the
    process of tanning on a variety of skin types.

DISADVANTAGES

  1. Genuine leather bag can not direct contact with sunlight for a long time.
  2. Although the leather bag is waterproof but should not be exposed to water too often.
  3. Leather bag requires more care than a Briefcase bag made from another.

The following tips so that leather bag is stronger and durable:

  1. Avoid direct contact with sunlight for a long time. Sun exposure can damage the surface of the skin, e.g. cracked or look like crack.
  2. Avoid water. If she was exposed to the air, immediately wipe dry with a dry and soft-textured.
  3. Keep a bag that is not used in a storage bag (dust bag). If the bag has not been used yet in a relatively long time, certainly the bag can be removed from its packaging and let the bag exposed to the wind so as not to damp.
  4. Never store leather bags or sticking with the adjacent bag made from plastic. Because the plastic bag material can absorb dyes color on the skin. It may cause stained leather bag that looks like exposed to fungus.
  5. If leather bag stored in the closet, use products like camphor or damp resistant silica gel which can be purchased at pharmacies. Put in your bag to your skin to avoid moldy.

Senin, 02 Juni 2014

Memorandum

MEMO

Date                    : June 02, 2014
From                   : Manager
To                       : All employees
Subject                : Provisions leave

To each employee, started June, 2014 rations leave given by the official maximum is 3 a day every month. For who could not attend due to illness must be accompanied by a doctor's letter. If it is absent without explanation shall be given sanctions, thank you.

Signature

Tria Widiyanti

Advertising a Vacancy and Application Letter

Advertisement

Application Letter
Bekasi, June 02, 2014

To : PT. PIPE COATING INDONESIA

Dear Sir,

I wish to apply for the position of accounting staff that was advertised on www.jobsdb.com, June 01, 2014.

I am twenty-four years of age, single and in good health condition. I was graduated from Gunadarma University 2012. I have over two year experience as an accounting with PT. Maju Jaya. I can speak English both orally and in writing, my computer skill is very good, and I can operating of Microsoft Word, Excel and power point.

I am looking for new challenges and the position of market research supervisor sounds the perfect opportunity.

Herewith I enclose my :
1. CV
2. Transcript and a certificate course of a Brevet A and B
3. Recent photograph

For your inspection and look forward to hearing from you soon. I am available for interview at your convenience.

Sincerely yours,


Tria Widiyanti

Sabtu, 09 November 2013

Korelasi Antara Bahasa Indonesia dengan Akuntansi

PENGERTIAN BAHASA

Secara umum bahasa adalah alat untuk beriteraksi atau berkomunikasi berupa lambang bunyi yang dihasilkan alat ucap manusia, untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep atau perasaan seseorang.

Salah satu fungsi dari bahasa Indonesia adalah sebagai alat komunikasi. Untuk berinteraksi dengan orang lain guna menyampaikan maksud yang ada di dalam hati dan fikiran seseorang, dengan menggunakan bahasa, manusia dapat berhubungan dengan alam sekitarnya, terutama dengan manusia lainnya. Melalui bahasa pulalah manusia dapat bekerja sama dengan manusia lainnya untuk mencapai suatu tujuan.

Kedudukan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Negara (Bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia) 

Dalam Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia mempunyai 4 fungsi. Saya akan menyebutkan 2 fungsi bahasa Indonesia yang berhubungan dengan pendidikan dan ilmu pengetahuan, antara lain sebagai berikut :

1. Bahasa pengantar resmi dilembaga-lembaga pendidikan.
Bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar, materi pelajaran yang berbentuk media cetak hendaknya juga berbahasa Indonesia.

2. Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Keragaman kebudayaan Indonesia berasal dari keanekaragaman suku,bahasa dan budaya yang ada di Negara Indonesia. Dalam penyebarluasan ilmu dan teknologi modern, agar jangkauan pemakaiannya lebih luas biasanya melalui internet, buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lain guna meningkatkan pengetahuan masyarakat Indonesia.


PENGERTIAN AKUNTANSI

Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan.

Akuntansi (accounting) adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.


Objek akuntansi adalah transaksi keuangan suatu perusahaan dengan melakukan kegiatan meliputi pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi keuangan. Proses akuntansi akan berakhir pada akhir priode tertentu dengan disusunnya laporan keuangan. Sehingga dapat dikatakan bahwa akuntansi adalah suatu sistem yang mengolah data/transaksi keuangan menjadi laporan keuangan.

Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan suatu organisasi beserta perubahan yang terjadi didalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.

KORELASI ANTARA BAHASA INDONESIA DENGAN AKUNTANSI

Sebagai warga Negara Indonesia dalam beriteraksi atau berkomunikasi untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep atau perasaan seseorang pasti akan lebih mudah jika menggunakan bahasa resmi Indonesia.
Jadi, pada intinya korelasi atau hubungan bahasa Indonesia dengan Akuntansi yaitu dalam melakukan kegiatan Akuntansi, akuntan membutuhkan bahasa Indonesia untuk memudahkan dalam menyampaikan informasi berupa laporan keuangan kepada pihak manajer manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.


SUMBER :

Senin, 29 April 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


1. PENGERTIAN SENGKETA

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.


2. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1.      Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2.      Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3.      Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

3. NEGOSIASI

Negosiasi adalah sarana palingbanyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluhpersen) sengketa di bidang bisnis tercapaipenyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannyatidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula carapenyelesaian melalui cara ini memang dipandang yangmemuaskan para pihak.


4. MEDIASI

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflikdengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidakmemiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantupihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian(solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.


5. ARBITRASE

Penyelesaian sengketa melalui arbitrasesudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkanklausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakinpopuler. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telahpula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase MuamalatIndonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis,dll.


6. PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI

Adapun perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Letigasi adalah :

Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera ( 3-6 minggu )
Agak cepat ( 3-6 bulan )
Lama ( > 2 tahun )
Biaya
Murah ( low cost )
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonistis
Antagonistis
Fokus penyelesaian
For the future
Masa lalu
Masa lalu
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
Jalan buntu
Result
win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosinal
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak


SUMBER :




Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


1. PENGERTIAN

Menurut Undang-Undang no. 5 tahun 1995 tentang anti monopoli, monopoli diartikan sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah Persaingan usaha tidak sehat maksudnya dimana suatu perusahaan melakukan suatu usaha dengan tidak sehat bisa dengan cara mengurangi bahan produksinya untuk memperoleh lebih banyak keuntungan tanpa memikirkan konsumennya yang ia mau hanyalah suatu perusahaan yang ia dirikan menjadi lebih profit dibanding sebelumnya.


2. AZAS DAN TUJUAN

Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.


3. KEGIATAN YANG DILARANG

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :

1.      Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

2.      Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3.      Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
  • menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
  • menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
  • membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
  • melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.


4.      Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5.      Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6.      Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7.      Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8.      Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.


4. PERJANJIAN YANG DILARANG

1.      Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2.      Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :

  1. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
  2. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
  3. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
  4. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.


3.      Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4.      Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5.      Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6.      Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7.      Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8.      Integrasi vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9.      Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10.  Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


5. HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1.  Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:

a.      Oligopoli
b.      Penetapan harga
c.       Pembagian wilayah
d.      Pemboikotan
e.      Kartel
f.        Trust
g.      Oligopsoni
h.      Integrasi vertical
i.        Perjanjian tertutup
j.        Perjanjian dengan pihak luar negeri

2.  Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

a.      Monopoli
b.      Monopsoni
c.       Penguasaan pasar
d.      Persekongkolan

3.      Posisi dominan, yang meliputi :

a.   Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b.      Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c.       Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d.      Jabatan rangkap
e.      Pemilikan saham
f.        Merger, akuisisi, konsolidasi.


6. KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


7. SANKSI

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.


Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
  1. pencabutan izin usaha; atau
  2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
  3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


SUMBER :