1. Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat
“HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk
Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir
yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada
intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
2. Prinsip-prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip social
Prinsip
social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a) Paten
b) Merek
c) Varietas tanaman
d) Rahasia dagang
e) Desain industry
f) Desain tata letak sirkuit terpadu
4. Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak
Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas
hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program
atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29
Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
peerlindungan ini juga mencakup :
- Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
- Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
- Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
- Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE,
AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec,
dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program
ataupiranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan
juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat.
Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman
penggunaan programataupiranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya
ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK
CIPTA INDONESIA.
Jika seseorang melakukan suatu
pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan
tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak
cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi,
meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan
atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil
pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak
pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut:
PASAL 72
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau
perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik
hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk
menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan
anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
5. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Hak Cipta (UUHC)
pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah
lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali
mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa
peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
- Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
- Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
- Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
- Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
- Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
- Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
- Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
- Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
- Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
- Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat dialihkan baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
6. Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001
pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan
membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang
dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan
proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat
diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
7. Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor
15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai
jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap
produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih
produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara
lain :
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
8. Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Lingkup Desain Industri
1.
Desain
Indusri yang mendapat perlindungan
Desain
Industri yang mendapat perlindungan adalah :
§ Desain Industri
Desain
industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri
tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya,
meskipun terdapat kemiripan.
Pengungkapan
sebelumnya sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan Desain Industri yang
sebelum :
Ø tanggal penerimaan; atau
Ø tanggal prioritas apabila Permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas;
Ø telah diumumkan atau digunakan di
Indonesia atau di luar Indonesia.
2.
Pembatalan Desain Industri
Desain
industri yag telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
1. Berdasarkan permintaan pemegang hak
Desain
Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah
dilesensikan, maka harus ada persetujuan
tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam daftar umum desain industri,
yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak
ada persetujuan maka pembatalan tidak dapat dilakukan.
2. Berdasarkan gugatan (putusan
pengadilan)
Gugatan
pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh pihak yang
berkepentingan kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual paling lama 14
(empat belas) hari setelah tanggal putusan.
9. Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah Informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum.
Subyek (pemegang) hak atas rahasia dagang
Pemegang hak atas rahasia dagang
diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari
pemilik rahasia dagang.
Perlindungan Rahasia Dagang
Rahasia Dagang mendapat perlindungan
apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan
dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Informasi dianggap bersifat rahasia
apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak
diketahui secara umum oleh masyarakat.
Hak Pemilik (Pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak
untuk :
- Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
- Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Sumber :
- http://119.252.161.174/bidang-hki/
- http://renytriutami.blogspot.com/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan.html
- http://yuarta.blogspot.com/2011/03/dasar-hukum-hak-kekayaan-intelektual.html
- http://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
- http://konsultanhki.com/desain-industri
- http://konsultanhki.com/rahasia-dagang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar