1. PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum :
1.
Plato, dilukiskan dalam bukunya
Republik.
Hukum
adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
2.
Aristoteles
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi
konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.
Austin
Hukum
adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk
yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993:
149).
4.
Bellfoid
Hukum
yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan
atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5.
Mr. E.M. Mayers
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6.
Duguit
Hukum
adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7.
Immanuel Kant
Hukum
adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu
dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan
hukum tentang Kemerdekaan.
8.
Van Kant
Hukum
adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk
mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9.
Van Apeldoorn
Hukum
adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum
itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan
kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.
Hukum
adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma
dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H.
Hukum
adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
Hukum
ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14. Soerojo Wignjodipoero, S.H.
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan
suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang
meliputi:
- hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya),
- hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum),
- hukum dalam arti sikap tindak,
- hukum dalam arti sistem kaidah,
- hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum),
- hukum dalam arti tata hukum,
- hukum dalam arti ilmu hukum,
- hukum dalam arti disiplin hukum.
16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H.
menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
- Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
- Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
- Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
- Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
- Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
- Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
- Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
- Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
- Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
Jadi, secara umum Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh
penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat
tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
2. TUJUAN HUKUM &
SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan Hukum
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau
pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1. Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan
antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama.
Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk
mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur
dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan,
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap
orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus
diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
- keadilan
- kepastian
- kemanfaatan
Sumber Hukum
1. Sumber hukum dalam
arti materil
Sumber hukum dalam arti material
yaitu:
Faktor-faktor yang turut serta
menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan
hukum yaitu:
- Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
- Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
- Hukum yang berlaku
- Tata hukum negara-negara lain
- Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
- Kesadaran hukum
2. Sumber hukum dalam
arti formil
Sumber hukum dalam arti formal, yaitu
:
Sumber hukum yang bersangkut paut
dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
·
Sumber
hukum dalam arti formal yang tertulis
1. Undang-undang
:
Ø UU dalam arti material:
keputusan
penguasa yang dilihat dari segi isinya
mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
Ø UU dalam arti formal :
keputusan
penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU
APBN
·
Sumber
hukum dalam arti formal yang tidak tertulis
Prof.
Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa
“
Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis
berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang
hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum
yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam
masyarakat.”
3. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas:
- Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
- Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
- Jenis-jenis hukum tertentu
- Sistematis
- Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
- Kepastian hukum
- Penyederhanaan hukum
- Kesatuan hokum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
- Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
- Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
- Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
- Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
- Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
- Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
4. KAIDAH/NORMA
Kaidah hukum adalah peraturan yang
dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan
nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap
batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana
perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang
pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi
sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si
pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai
dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum
dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman
atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada
konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau
pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada
makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi
bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang
sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi
dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba
melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap
sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi
2, yaitu :
- hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
5. PENGERTIAN EKONOMI
& HUKUM EKONOMI
Ekonomi merupakan salah satu ilmu
sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,
distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Istilah "ekonomi" sendiri berasal
dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga"
dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum".
Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai
"aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang
menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Definisi Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
- Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber :
- http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
- http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
- staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
- http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/
- http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/kaidah-norma-hukum.html
- http://rinnahayani.blogspot.com/2012/04/definisi-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar