1. PENGERTIAN SENGKETA
Pengertian sengketa dalam kamus
Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi
mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik yang
terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan
atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan
akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Sedangkan menurut Ali Achmad
berpendapat :
“Sengketa adalah pertentangan antara
dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu
kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat
dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau
lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2. CARA-CARA PENYELESAIAN
SENGKETA
Penyelesaian sengketa secara damai
bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu
persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak
ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
- Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
- Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
3. NEGOSIASI
Negosiasi adalah sarana palingbanyak
digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan
puluhpersen) sengketa di bidang bisnis tercapaipenyelesaiannya melalui cara
ini. Penyelesaiannyatidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula
carapenyelesaian melalui cara ini memang dipandang yangmemuaskan para pihak.
4. MEDIASI
Mediasi adalah upaya penyelesaian
konflikdengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidakmemiliki
kewenangan mengambil keputusan yang membantupihak-pihak yang bersengketa
mencapai penyelesaian(solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
5. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui
arbitrasesudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial
sudah cukup banyak mencantumkanklausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa
ini BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakinpopuler. Badan-badan
penyelesaian sengketa sejenis telahpula lahir. Di antaranya adalah Badan
Arbitrase MuamalatIndonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis,dll.
6. PERBANDINGAN ANTARA
PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
Adapun
perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Letigasi adalah :
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang
mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak
formal sesuai dengan rule
|
Sangat
formal dan teknis
|
Jangka
waktu
|
Segera (
3-6 minggu )
|
Agak cepat
( 3-6 bulan )
|
Lama (
> 2 tahun )
|
Biaya
|
Murah (
low cost )
|
Terkadang
sangat mahal
|
Sangat
mahal
|
Aturan
pembuktian
|
Tidak
perlu
|
Agak
informal
|
Sangat
formal dan teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka
untuk umum
|
Hubungan
para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
Fokus
penyelesaian
|
For the
future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
Metode
negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras
pada prinsip hukum
|
Sama keras
pada prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki
yang sudah lalu
|
Jalan
buntu
|
Jalan
buntu
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu
ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak
dan mencari dalih
|
Suasana
emosinal
|
Bebas
emosi
|
Emosional
|
Emosi
bergejolak
|
SUMBER :
- http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html
- http://irnaindriani.blogspot.com/search?updated-min=2013-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2014-01-01T00:00:00-08:00&max-results=12
- http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/28/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-litigasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar