ICP Masih di Bawah Batas Aturan Menaikkan BBM
VIVAnews - Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) melaporkan harga minyak mentah Indonesia atau ICP pada Maret
2012 menyentuh level US$128,14 per barel. Dengan demikian, selama enam bulan
terakhir, Oktober 2011-Maret 2012, rata-rata harga ICP berada di kisaran
US$116,49 per barel.
Harga rata-rata 6 bulan tersebut
masih berada di bawah level batas minimal kewenangan pemerintah menaikkan harga
BBM yang berada di harga US$120,75 per barel.
Dalam pasal 7 ayat 6A, pemerintah
mendapatkan kewenangan untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi jika harga ICP rata-rata ICP selama enam bulan terakhir melonjak atau
turun 15 persen dari ICP.
"Pemerintah dapat menyesuaikan harga BBM sesuai pasal 7 ayat 6A, kalau ICP April di atas US$134,64 per barel, maka angka 15 persen itu terlewati," kata Menteri ESDM Jero Wacik, di Jakarta, Senin 2 April 2012.
Wacik menjelaskan, jika harga ICP pada April 2012 masih berada di bawah US$134,64 per barel, pemerintah masih berpeluang menaikkan harga BBM. Syaratnya, harga rata-rata ICP selama Mei hingga Juni berada di atas US$132,8 per bulan. Namun, Wacik menjelaskan, kendati harga ICP sudah berada di atas ambang minimal yang diatur UU APBN-P 2012, keputusan naik tidaknya harga BBM bersubsidi sepenuhnya tergantung kepada pemerintah.
"Itu kewenangan pemerintah, kalau pemerintah menganggap tidak perlu, maka tidak perlu dinaikkan," katanya.
Mantan menteri pariwisata ini menjelaskan, fluktuasi harga ICP selama ini memang tergantung pada kondisi pasokan dan permintaan minyak dunia. Jika negara-negara di Eropa masih dilanda musim dingin berkepanjangan dan ketegangan di Selat Hormuz semakin tinggi, harga minyak bisa terus merangkak naik. Berikut adalah pergerakan harga ICP selama periode Oktober 2011 hingga Maret 2012:
"Pemerintah dapat menyesuaikan harga BBM sesuai pasal 7 ayat 6A, kalau ICP April di atas US$134,64 per barel, maka angka 15 persen itu terlewati," kata Menteri ESDM Jero Wacik, di Jakarta, Senin 2 April 2012.
Wacik menjelaskan, jika harga ICP pada April 2012 masih berada di bawah US$134,64 per barel, pemerintah masih berpeluang menaikkan harga BBM. Syaratnya, harga rata-rata ICP selama Mei hingga Juni berada di atas US$132,8 per bulan. Namun, Wacik menjelaskan, kendati harga ICP sudah berada di atas ambang minimal yang diatur UU APBN-P 2012, keputusan naik tidaknya harga BBM bersubsidi sepenuhnya tergantung kepada pemerintah.
"Itu kewenangan pemerintah, kalau pemerintah menganggap tidak perlu, maka tidak perlu dinaikkan," katanya.
Mantan menteri pariwisata ini menjelaskan, fluktuasi harga ICP selama ini memang tergantung pada kondisi pasokan dan permintaan minyak dunia. Jika negara-negara di Eropa masih dilanda musim dingin berkepanjangan dan ketegangan di Selat Hormuz semakin tinggi, harga minyak bisa terus merangkak naik. Berikut adalah pergerakan harga ICP selama periode Oktober 2011 hingga Maret 2012:
Bulan
|
Harga Rata-rata ICP
|
Oktober 2011
|
US$109,25
|
November 2011
|
US$112,94
|
Desember 2011
|
US$110,70
|
Januari 2012
|
US$115,91
|
Februari 2012
|
US$122,17
|
Maret 2012
|
US$128,14
|
Data: Kementerian ESDM
(art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar