1. Standar Kontrak
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru
tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan
kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis
tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
- Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
- Subjek dan jangka waktu kontrak
- Lingkup kontrak
- Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
- Kewajiban dan tanggung jawab
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum
dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
1. Perjanjian dengan cumua-cuma dan
perjanjian dengan beban
· Perjanjian
dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata)
· Perjanjian
dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri.
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian
timbal balik
· Perjanjian
sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu
pihak saja.
· Perjanjian
timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua
belah pihak.
3. Perjanjian konsensuil, formal dan
riil
· Perjanjian
konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
· Perjanjian
formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu,
yaitu dengan cara tertulis.
· Perjanjian
riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan.
4. Perjanjian bernama, tidak bernama,
dan campuran.
· Perjanjian
bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan
ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah
titel VIIA.
· Perjanjian
tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
· Perjanjian
campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di
kualifikasikan.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah
memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk
mengikatkan diri
Bahwa semua pihak
menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak
terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat
perjanjian
Kata kecakapan yang
dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh
hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21
tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena
perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang
dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang
diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan
halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, yaitu :
v tidak bertentangan dengan ketertiban
umum
v tidak bertentangan dengan kesusilaan
v tidak bertentangan dengan
undang-undang
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti
penting bagi :
1. kesempatan penarikan kembali
penawaran;
2. penentuan resiko;
3. saat mulai dihitungnya jangka waktu
kadaluwarsa;
4. menentukan tempat terjadinya
perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal
adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir
pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap
obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat
konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak
atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan
memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang
menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat
sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring)
antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran
(offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan
kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang
menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat
lahirnya kontrak yaitu:
a) Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini,
kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat
jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b) Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai
sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c) Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak
yang menawarkan.
d) Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat
tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya kontrak.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan
Suatu Perjanjian
Pembatalan Suatu Perjanjian
Pengertian pembatalan
dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan
karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya
wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat
dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1. Perjanjian harus bersifat timbale
balik (bilateral)
2. Harus ada wanprestasi (breach of
contract)
3. Harus dengan putusan hakim (verdict)
Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Pelaksanaan suatu perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan
hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian
itu mencapai tujuannya.
Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal
pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian.
Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara
serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau
sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
- Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
- Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
- Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
- Media pembayaran yang digunakan
- Biaya penyelenggaran pembayaran
Penyerahan Barang
Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership
adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang
lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut.
Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:
- Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
- Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
- Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda
- Penyerahan harus nyata (feitelijk)
Penafsiran dalam
Pelaksanaan Perjanjian
Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa-
apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas
menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan
lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak
boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan
penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
- Maksud pihak- pihak
- Memungkinkan janji itu dilaksanakan
- Kebiasaan setempat
- Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
- Penjelasan dengan menyebutkan contoh
- Tafsiran berdasarkan akal sehat
- http://ferry22-wtf.blogspot.com/2012/04/hukum-perjanjian.html
- http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/01/hukum-perjanjian/
- http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1892319-syarat-sah-suatu-perjanjian/#ixzz1ql1egmUV
-->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar