PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntan adalah semua bidang
pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang
pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri,
keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan
manajemen.
Profesi akuntansi dapat dikatakan
terbagi menjadi 2, yaitu :
1.
Akuntan
Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di
perguruan tinggi, serta melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
contohnya Dosen.
2.
Akuntan
Non Pendidik
Macam-macam Akuntan Non Pendidik, yaitu
:
a.
Akuntan
Publik (Public Accountant)
Adalah akuntan yang telah mendapatkan
izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas
laporan keuangan, audit kinerja, dan audit khusus serta jasa dalam bidang non
atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya
yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
Akuntan publik juga dikenal sebagai
akuntan eksternal yaitu akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas
dasar pembayaran tertentu, mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu
kantor akuntan publik (KAP).
b.
Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan, organisasi, atau lembaga tertentu dan bertugas khusus di bidang
akuntansi intern perusahaan untuk membantu pengelola perusahaan.
c.
Akuntan
Manajemen/ Perusahaan
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem
akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan
pemeriksaan intern.
d.
Akuntan
Pemerintah (Government Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja pada badan
atau lembaga pemerintah seperti di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pajak,
dan lain-lain.
Tugas pokoknya melakukan pemeriksaan
terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah.
e.
Konsultan
SIA/ SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang
bisa dilakukan oleh akuntan di luar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/ SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping mengusai ilmu akuntansi. Biasanya jasa
yang disediakan oleh konsultan SIA/ SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
KODE ETIK
PROFESI AKUNTAN
Kode etik pada hakikatnya adalah memuat
aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas
fungsi semua orang yang terlibat dalam suatu organisasi.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk
membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya
tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi
dari kode etik profesi :
1.
Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan
Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal
yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.
Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan
Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar
juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan sosial).
3.
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Etika profesi akuntan di Indonesia
diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:
1.
Prinsip
Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.
Aturan
Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota
Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
3.
Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Kode etik akuntan Indonesia berdasarkan hasil
kongres IAI ke- 8 pada bulan September 1998 memuat 8 prinsip etika, yaitu :
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.
Kepentingan
Publik
Dalam kepetingan public setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas professionalisme,
yang merupakan satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang
penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik.
3. Integritas
Integritas didalam kode etik akuntan
Indonesia merupakan hal yang penting karena integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas juga mengharuskan seorang
anggota untuk, bersikap yang jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Karena Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas
yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Karena dalam hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada public.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar
Teknis
Setiap anggota pada standar teknis ini
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
REFERENSI
4. http://dhefriani27.wordpress.com/2011/11/14/hubungan-kode-etik-dengan-norma-pemeriksaan akuntansi-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar