Cute Cherry -->

Senin, 29 Juni 2015

SEJARAH & INFLASI NEGARA PERU

SEJARAH PERU

Sebelum orang Spanyol tiba, Peru merupakan letak dari berbagai kebudayaan pra-Inca dan kemudian, Kerajaan Inca. Francisco Pizarro mendarat di pantai Peru pada 1532, dan pada akhir 1530-an, Peru menjadi Virreinato dan sebuah sumber emas, dan perak utama bagi Kerajaan Spanyol.

Peru mengumumkan kemerdekaannya dari Spanyol pada 28 Juli 1821 berkat aliansi antara tentara Argentina José de San Martín, dan tentara Neogranadine Simon Bolivar. Presiden terpilih pertamanya, tetapi, tidak berkuasa sampai 1827. Dari 1836 sampai 1839 Peru, dan Bolivia menjadi satu dalam Konfederasi Peru-Bolivia, dibubarkan setelah konflik bersenjata dengan Chili dan Argentina. Antara tahun-tahun ini, ketidakamanan politik tidak berakhir, dengan tentara sebagai kekuatan politik yang penting.

Sekali lagi, antara 1879, dan 1883, Peru, dan Bolivia membuat aliansi, dan berperang melawan Chili dalam Perang Pasifik. Setelah peperangan berakhir (dengan kehilangan provinsi Tarapaca), kestabilan politik tercapai, selama masa awal 1900-an; sampaiAugusto Leguia dan kediktatorannya datang.


INFLASI PERU

Negara  Peru mengalami hiperinflasi pada kurun Juli 1990 hingga Agustus 1990 dengan inflasi 5% membuat harga barang melonjak dua kali lipat setiap 13 hari, 2 jam.

Menurut sejarahnya, hiperinflasi terjadi karena pertempuran panjang. Ini menjadi inflasi kedua di abad ke-20. Selama paruh pertama tahun 1980-an, Presiden Peru pada masa itu Fernando Belaunde dihadapkan dengan kebijakan penghematan yang diberlakukan pemberi pinjaman IMF menyusul krisis keuangan Amerika Latin yang dimulai di awal dekade.


KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK MENEKAN INFLASI PERU

1.      Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter menjadi salah satu pilihan dalam mengahadapi hyper inflasi yang dialami Peru. Hal ini dikarenakan deficit anggaran dianggap sebagai pemicu dari timbulnya hyper inflasi di akhir tahun 1980an. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Langkah awal yang digunakan adalah melepaskan kontrol harga dan subsidi. Kestabilan moneter diharapkan tercipta dengan membuat Bank sentral independen dan berkomitmen untuk melakukan beberapa tindakan moneter yang bias menekan inflasi. Inflasi tahunan turun dari 7650% pada 1990 menjadi 139% di tahun 1991, dan turun lagi menjadi 57% pada tahun 1992. Tingkat inflasi terus menurun meskipun tidak bias mengikuti harapan IMF sebesar 25% pada tahun 1993, namun penurunan inflasi ini masih bias ditingkatkan. Cadangan devisa Netto yang dimiliki oleh Bank Sentral meningkat dari sebelumnya minus 105 juta US dollar pada juli 1990 menjadi 2.32 milyar US dollar pada april 1993. Sejalan dengan komitmen Bank untuk mencegah inflasi, maka tingkat penyediaan uang diatur sedikit sekali, dan tentu saja lebih sedikit dari jumlah inflasi bulanan. Pada saat yang bersamaan, system cadangan yang dibutuhkan, digunakan untuk membantu meningkatkan nilai Nuevo Sol. Ketika bank- bank komersial menawarkan tingkat suku bunga tinggi pada penyimpanan dollar, Bank sentral mencoba menahannya dengan menaikkan nilai deposit sebanyak 50% pada dollar dan menurunkan nilai dposit Nuevo sol menjadi 15% saja.

2.      Kebijakan Tarif
Perubahan pada sistem tarif adalah merupakan indikasi yang paling jelas dari determinasi pemerintahan Fujimori dalam melepaskan kaitannya dengan rezim terdahulu. Dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintahan Fujimori mempersiapkan berbagai tugas guna menghapuskan ketidakefisienan dan pemborosan campur tangan Negara yang diciptkan oleh Gracia. Struktur tariff impor disederhanakan secara besar-besaran. Jumlah tingkat tariff yang dikenakan pada nilai impor ad volarem CIF (cost, insurance and freight) dikurangi dari 56% menjadi 2-15% dan 25%. Kebanyakan barang dikenakan tariff sebesar 15% dan 25% untuk barang-barang konsumsi

3.      Kebijakan Fiskal
Langkah pertama yang diambil yaitu menyederhanakan sistem. Presiden alberto Fujimori mengurangi jumlah pajak yang dibebankan kepada masyarakat, dengan jaminan bahwa penerimaan Negara dari sektor pajak tidak boleh melebihi 12% dari GDP 1991. Jumlah pajak berkurang dan kini hanya ada lima pajak yang ditarik oleh negara yaitu:
·         Pajak penjualan (impuesto general a las ventas)
·         Pajak barang konsumsi pilihan (impuesto selective al consumo)
·         Pajak pendapatan (impuesto a la renta)
·         Pajak perusahaan
·         Pajak impor

Selain dari pajak-pajak tersebut, masih terdapat penarikan-penarikan yang dilakukan pemerintah guna menambah anggaran Negara. Salah satu contohnya yaitu penarikan yang dikenakan pada pendapatan (berkisar antara 5 sampai 20%) yang diumumkan pada awal juni 1991. Pajak ini dikumpulkan guna membayar pengeluaran tambahan di paruh tahun kedua yang digunakan untuk membayar peningkatan gaji pegawai negeri. Cara ini mendapat tantangan keras dari kongres. Selain menyederhanakan sistem pajak, Alberto Fujimori juga melakukan pengaturan ulang terhadap badan administrasi pajak, Superintendency of Tax Administration. Jaringan pengawasan ditingkatkan dan kekuasaan Superintendency of Tax Administration diperbesar. Perubahan ini akhirnya terwujud setelah memakan waktu kurang lebih dua tahun, dan akhirnya disahkan pada desember 1992 melalui Undang-Undang Rasionalisasi sistem pajak nasional serta penghapusan hak istimewa dan penyuapan.

Kamis, 28 Mei 2015

Perusahaan Multi National Corporate

Procter & Gamble (P&G)

SEJARAH P&G :
P&G didirikan oleh William Procter, seorang pembuat lilin, dan James Gamble, seorang pembuat sabun. Keduanya menjadi ipar ketika menikah dengan kakak beradik Olivia dan Elizabeth Norris. Ide pendirian usaha bersama ini dirintis oleh Alexander Norris, mertua mereka, yang mengadakan pertemuan di mana ia membujuk Procter dan Gamble untuk menjadi partner bisnis. Pada tanggal 24 Agustus 1837, sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Procter & Gamble didirikan. Tanggal inilah yang kemudian diperingati sebagai hari jadi P&G pada tiap tahunnya.

Pada tanggal 24 Agustus 1858-1859, penjualan P&G berhasil mencapai $1 juta. Di titik ini, P&G memiliki sekitar 80 karyawan yang bekerja di sana. Pada masa Perang Saudara Amerika Serikat, P&G memenangkan kontrak untuk menyuplai sabun dan lilin kepadaTentara Union. Selain memberikan profit tambahan, kontrak tersebut secara tidak langsung juga memperkenalkan prodk P&G ke tentara-tentara di seluruh wilayah Amerika Serikat.

Pada tahun 1880, Procter & Gamble mulai memasarkan sebuah produk baru berupa sabun yang dapat mengambang di atas air. Perusahaan menyebut sabun itu sebagai Ivory. William Arnett Procter, cucu dari William Procter, mulai mengembangkan programbagi hasil ke tenaga kerja P&G pada tahun 1887. Dengan memberikan saham kepada pekerja, ia secara tepat memperkirakan risiko mogok kerja (Strike) dari pekerja menjadi kecil.

Perusahaan mulai membangun pabrik di lokasi lain di seantaro Amerika Serikat seiring dengan meningkatnya demand. Perusahaan juga mulai melakukan diversifikasi produk. Pada tahun 1911, P&G memproduksi Crisco, sejenis minyak yang terbuat dari lemak nabati alih-alih lemak binatang. Ketika radio menjadi populer pada tahun 1920-an dan 1930-an, perusahaan menyeponsori beberapa acara. Acara-acara yang disponsori oleh P&G ini di kemudian hari disebut sebagai acara "opera sabun".

Perusahaan juga mengembangkan usahanya ke negara lain, baik dalam hal manufaktur maupun penjualan produk, dan menjadi sebuah perusahaan internasional saat mengakuisisi Thomas Hedley Co., sebuah perusahaan yang berbasis di Newcastle upon Tyne, Inggris. Akibat akuisisi ini, P&G memiliki jaringan yang kuat dengan wilayah Barat Daya Inggris. Di saat yang sama, P&G juga banyak meluncurkan produk-produk baru dan mulai mengembangkan produksinya ke area baru. Perusahaan memperkenalkan deterjen "Tide" pada tahun 1946 dan "Prell" pada tahun 1947. Pada 1955, P&G mulai menjual pasta gigi pertama yang mengandung fluoride, yang dikenal sebagai "Crest". Pada tahun 1955, perusahaan melebarkan sayap usahanya dengan membeli Charmin dan mulai memproduksi tissu toilet dan produk kertas lainnya. Pada tahun 1960 perusahaan meluncurkan "Downy" pelembut pakaian dan "Bounce" pada tahun 1972.

Salah satu produk inovatif yang diluncurkan P&G adlaah "Pampers" yang pertama kali dijual pada tahun 1961. Produk popok sekali pakaisudah diluncurkan sebelumnya oleh Johnson & Johnson, namun kurang populer. Produk ini menyediakan alternatif popok bayi yang ketika itu banyak menggunakan kain yang lebih mudah bocor dan sulit dibersihkan.

P&G juga membeli beberapa perusahaan dan mendiversifikasi lini produknya serta secara signifikan meningkatkan profit. Akuisisi ini termasuk pembelian Folgers Coffee, Norwich Eaton Pharmaceuticals (produsen Pepto-Bismol), Richardson-Vicks, Noxell (Noxzema), Old Spice, Max Factor, Iams, serta beberapa lainya. Pada tahun 1994 perusahaan mengalami kerugian besar akibat skandal yang dilakukanBankers Trust. Pada tahun 1996 P&G juga terkena skandal ketika Food and Drug Administration menyetujui produk baru perusahaan,Olestra, untuk diluncurkan ke pasar. Produk ini adalah produk pengganti lemak untuk memasak chip kentang dan makanan lainnya. Ketika itu, produk ini diketahui dapat memicu anal leakage dan masalah gastrointestinal pada manusia.

Pada tahun 2005, P&G mengumumkan akuisisi Gillete, dan membentuk perusahaan barang konsumen yang bergerak cepat terbesar kedua di dunia, dan menjadi saingan dariUnilever. Akuisisi ini disetujui oleh Uni Eropa dan Federal Trade Commission, dengan syarat P&G menjual merek-merek yang menjual produk sejenis dengan merek yang baru dibeli. P&G setuju dan menjual SpinBrush, Rembrandt, Right Guard, Soft & Dri, dan Dry Idea. Kedua perusahaan secara resmi digabung pada 1 Oktober 2005. Pada tahun 2008, P&G mengembangkan usahanya pada industri rekaman dengan melakukan sponsorship bersama Tag Records, sebagai bentuk endorsement untuk TAG Body Spray.

Pada 24 Agustus 2009, sebuah perusahaan farmatik yang berbasis di Inggris, Warner Chilcott, mengumumkan bahwa mereka telah membeli bisnis obat-resep P&G senilai $3,1 miliar.


INDUK :
Cincinnati, Ohio, Amerika Serikat


CABANG :
Indonesia, Thailand, Vietnam, Filipina,  Malaysia, China, Korea, Singapura, Argentina, Perancis, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Jerman, Australia, Taiwan, Vietnam, Brazil, Uruguay, U.K, Filipina, Nigeria, Sri Lanka, Kazakhstan, Jepang, Venezuela, Costa Rica, Hong Kong, India, Colombia, Hungaria, Mesir, Arab, Kanada, Chili, Denmark, Rusia.


LAPORAN KEUANGAN :

Rabu, 22 April 2015

Akuntansi Internasional - Emerging Market

Ups !!! Rupiah pimpin pelemahan 24 mata uang "emerging market"

Nov 29, 2013  |  Written by admin 

JAKARTA, 29/11 (SOLUSInews): Mata uang rupiah ternyata memimpin pelemahan di antara mata uang negara-negara berkembang pada pekan ini. Pelemahan dipicu oleh defisitnya neraca berjalan, sehingga Indonesia rentan terhadap kaburnya modal asing akibat Federal Reserve bersiap memangkas stimulus ekonominya.

Sejauh ini, defisit neraca berjalan setara dengan 3,8 persen dari PDB pada akhir September. Angka tersebut telah membaik dari kuartal II-2013 yang mencapai 4,4 persen.

“Pelemahan yang terjadi pada bulan ini kami lihat tidak seperti yang terjadi pada Juni lalu, di mana modal asing keluar secara besar-besaran. Yang terjadi saat ini adalah masalah kepercayaan pasar terhadap pemerintah serta permintaan dollar yang cukup tinggi," ujar Gundy Cahyadi, ekonom DBS Group Holdings Ltd sebagaimana dikutip dari Bloomberg, Jumat (29/11).

Disebutnya, jika prospek perekonomian suram, investor akan enggan kembali ke Indonesia.

Nilai tukar rupiah turun 5,9 persen pada November, sekaligus merupakan penurunan terbesar di antara 24 mata uang negara-negara berkembang. Mengacu pada data bloomberg, pada pukul 9.39 siang ini, rata-rata 1 dollar AS dihargai Rp 11.974. Posisi tersebut terlemah sejak Maret 2009, di mana nilai tukar rupiah mencapai Rp 12.000 per dollar AS.

Di pasar luar negeri, nilai tukar rupiah pada pasar non delivery forward 1 bulan dihargai Rp 11.940 per dollar AS, atau turun 7,6 persen pada bulan ini.

(jr-kdc/S)


SARAN

Pemerintah harus bekerja keras untuk mencegah kaburnya modal asing dan enggannya investor untuk kembali berinvestasi di Indonesia. Caranya adalah dengan mengatasi masalah defisitnya neraca berjalan.

Suatu negara mengalami defisit neraca pembayaran ketika mengalami kelebihan impor dan melemahnya kinerja ekspor. Selain itu, penyebab terjadinya defisit neraca pembayaran (berjalan) antara lain adalah karena surplus transaksi perdagangan barang dan jasa, terutama transaksi dalam aktivitas ekspor dan impor berjalan yang menyusut dan merosotnya aktivitas investasi baik investasi langsung maupun investasi portofolio. Untuk itu, pemerintah harus memperbaiki struktur industri untuk mengurangi ketergantungan ekspor bahan mentah dan impor barang modal.

Selain itu Pemerintah juga harus segera mengatasi masalah yang menghambat pembangunan infrastruktur, dan membangun kebijakan investasi yang lebih ramah supaya para investor tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.


REFERENSI

Selasa, 17 Maret 2015

KURS (Akuntansi Internasional)

KURS TRANSAKSI BANK INDONESIA 
Update Terakhir 11 Maret 2015
Kode Singkatan
CONTOH SOAL & JAWABAN
1.  Tn. Budi ingin mengajak anak dan istrinya berlibur ke Negara Jepang. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga kecilnya salama disana Tn. Budi membutuhkan  JPY 30.000. Berapa Rupiah yang harus ditukarkan Tn. Budi ?
Jawaban :
JPY 30.000 = 30.000 x (Kurs Jual) 10.903,25 = Rp 327.097.500

2.   Tn. Budi dan keluarga ingin melanjutkan liburan ke Negara Korea, maka dari itu Tn. Budi membeli tiket tujuan korea sebesar KRW 245.000. Berapa Yen yang harus dibayar Tn. Budi ?
Jawaban :
KRW 245.000 = 245.000 x (Kurs Jual) 11.72 = Rp 2.871.400
Rp 2.871.400 : (Kurs Jual) 10.903,25 = JPY 263.35

3.  Sesampainya di Indonesia, Tn. Budi menukarkan uangnya sebesar JPY 970 dan KRW 2.750.000. Berapa Rupiah yang akan diterima oleh Tn. Budi ?
Jawaban :
JPY = 970 x (Kurs Beli) 10.791,79 = Rp 10.468.036,3
KRW = 2.750.000 x (Kurs Beli) 11,60 = Rp 31.900.000
Total = Rp 10.468.036,3 + Rp 31.900.000 = Rp 42.368.036,3

4.   Istri Tn. Budi ingin membuka usaha butik pakaian wanita dengan mengimpor baju dari Hongkong. Ia ingin menggunakan tabungannya untuk dijadikan modal awal sebesar USD 3.500, dan modal yang dibutuhkan Istri Tn. Budi untuk membuka butik sebesar HKD 36.000. Apakah tabungan Istri Tn. Budi cukup untuk dijadikan modal ? Jika tidak berapa rupiah yang harus ia siapkan ?
Jawaban :
USD = 3.500 x (Kurs Beli) 13.098,00 = Rp 45.843.000
HKD = 36.000 x (Kurs Jual) 1.704,63 = Rp 61.366.680
Total = Rp 61.366.680 – Rp 45.843.000 = Rp 15.523.680
Jadi, karena tabungan Istri Tn. Budi tidak cukup maka ia harus menyiapkan Rp 15.523.680 lagi.

5.      Rekan bisnis Tn. Budi yang bernama Mr. Pete datang ke Indonesia untuk berlibur. Ia membawa uang sebesar EUR 5.000 yang kemudian ia tukarkan ke dalam Rupiah. Jadi, berapa rupiah yang di dapat oleh Mr. Pete ?
Jawaban :
EUR = 5.000 x (Kurs Beli) 14.003,07 = Rp 70.015.350

6.     Azzura, anak Tn. Budi mendapat kiriman uang dari Oma nya sebesar SGD 200. Berapa rupiah yang di dapatkan Azzura jika ia menukarkan uangnya ?
Jawaban :
SGD = 200 x (Kurs Beli) 9.450,22 = Rp 1.890.044

7.    Tn. Budi mendapat kiriman uang atas Laba bersih dari bisnisnya di beberapa Negara sebesar AUD 10.700. Kemudian uang sebesar AUD 10.700 tersebut ia gunakan untuk membeli Arloji seharga USD 950, Berapa sisa uang AUD Tn. Budi?
Jawaban :
AUD = 10.700 x (Kurs Beli) 9.978,06   = Rp 106.765.242
USD = 950 x (Kurs Jual) 13.230,00      = Rp 12.568.500
Rp 12.568.500 : (Kurs Jual AUD) 10.089,20 = AUD 1.245,73

8.    Tn. Budi mendapat kerugian atas usahanya yang berada di New Zealand sebesar NZD 880. Berapa Rupiah kerugian yang diderita Tn. Budi?
Jawaban :
NZD = 880 x (Kurs Jual) 9.611,60 = Rp 8.458.208

9.    Oma sedang mengunjungi anak dan cucu nya di Indonesia, beliau membawa dan menukarkan uang sebesar CHF 1.000 ke dalam Rupiah, berapakah yang didapat oleh Oma ?
Jawaban :
CHF = 1.000 x (Kurs Beli) 13.115,05 = Rp 13.115.050

10.  Tn. Budi ingin membeli saham teman bisnisnya sebesar KWD 2.150. Jadi, berapa Rupiah yang harus ditukarkan Tn. Budi ?
Jawaban :
KWD = 2.150 x (Kurs Jual) 44.247,49 = Rp 95.132.103,5

Minggu, 23 November 2014

Etika Profesi Akuntansi

PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen.

Profesi akuntansi dapat dikatakan terbagi menjadi 2, yaitu :
1.            Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi, serta melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, contohnya Dosen.

2.            Akuntan Non Pendidik
Macam-macam Akuntan Non Pendidik, yaitu :
a.       Akuntan Publik (Public Accountant)
Adalah akuntan yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja, dan audit khusus serta jasa dalam bidang non atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
Akuntan publik juga dikenal sebagai akuntan eksternal yaitu akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu, mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan publik (KAP).

b.      Akuntan Intern (Internal Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan, organisasi, atau lembaga tertentu dan bertugas khusus di bidang akuntansi intern perusahaan untuk membantu pengelola perusahaan.

c.       Akuntan Manajemen/ Perusahaan
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.

d.      Akuntan Pemerintah (Government Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja pada badan atau lembaga pemerintah seperti di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain.
Tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.

e.       Konsultan SIA/ SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan di luar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/ SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping mengusai ilmu akuntansi. Biasanya jasa yang disediakan oleh konsultan SIA/ SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN
Kode etik pada hakikatnya adalah memuat aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi semua orang yang terlibat dalam suatu organisasi.

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
     Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
     Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan sosial).

3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
     Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.      Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
3.      Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Kode etik akuntan Indonesia berdasarkan hasil kongres IAI ke- 8 pada bulan September 1998 memuat 8 prinsip etika, yaitu :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

2.      Kepentingan Publik
Dalam kepetingan public setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas professionalisme, yang merupakan satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.

3.     Integritas
Integritas didalam kode etik akuntan Indonesia merupakan hal yang penting karena integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas juga mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap yang jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.

4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Karena Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Karena dalam hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada public.

6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis
Setiap anggota pada standar teknis ini harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

REFERENSI

Senin, 13 Oktober 2014

Kecurangan-Kecurangan yang Terjadi pada Bank di Indonesia

PENDAHULUAN

Bank merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting dalam menunjang keberhasilan perekonomian. Hal ini sesuai dengan tujuan dari perbankan Indonesia yang tercantum dalam UU perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 4 yaitu perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. (Kasmir, 2002)

Bisnis perbankan di Indonesia pada tahun 1960-an dan 1970-an merupakan bisnis yang belum begitu terkenal. Bank tidak perlu mencari nasabah, tetapi sebaliknya nasabahlah yang datang mencari bank. Dengan dikeluarkannya paket kebujaksanaan pada Oktober 1988 dan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1988, perbankan di Indonesia mulai mengalami perubahan dan perkembangan yang pesat. Namun, perkembangan perbankan yang cukup pesat pada masa tersebut, ternyata tidak berlangsung lama karena pada akhir tahun 1997 terjadi krisis ekonomi di Indonesia.

Seiring dengan semakin kompleksnya operasional dalam bank, maka manajemen puncak memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi dengan berbagai operasi untuk menelaah keefektifan kinerja yang memuaskan, walaupun telah dibangun suatu system pengawasan tertentu. Keterbatasan komunikasi antara manajemen puncak dengan lini operasional dalam perusahaan inilah yang dapat menimbulkan kecurangan atau fraud seperti pencurian, pemerasan, penggelapan, pemalsuan, dan lain-lain.

Jenis fraud (kecurangan) yang terjadi di setiap negara ada kemungkinan berbeda, hal ini karena praktek fraud antara lain sangat dipengaruhi oleh kondisi hukum di negara yang bersangkutan. Di negara maju dimana penegakan hukum sudah berjalan dengan baik dan kondisi ekonomi masyarakat secara umum sudah cukup mantap maka praktek fraud lebih sedikit modus operasinya. Di Indonesia sendiri ada berbagai macam bentuk fraud yang terjadi pada organisasi sektor public.

RUMUSAN MASALAH

Dari pendahuluan diatas, rumusan masalah yang dapat ditentukan adalah jenis-jenis kecurangan atau fraud apa saja yang pernah terjadi pada dunia perbankan di Indonesia.

PEMBAHASAN

Fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dengan maksud disengaja menggunakan sumber daya organisasi/perusahaan secara tidak wajar untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga merugikan pihak organisasi/perusahaan yang bersangkutan atau pihak lain. Dalam industri Perbankan, Fraud dapat di artikan sebagai tidandakan sengaja melanggar ketentuan internal meliputi:
  1. Kebijakan,
  2. Sistem dan
  3. Prosedur yang berpotensi merugikan bank baik material maupun moril. 
Jenis-Jenis Fraud
1.  Fraud di Bidang Kredit
Aktivitas lainnya yang rawan fraud adalah perkreditan, yakni memberikan kredit fiktif atau agunan fiktif, antara lain dengan memanfaatkan berkas kredit yang lunas. Kemudian, aktivitas accounting. Unit accounting melakukan perubahan parameter bunga sehingga biaya dana meningkat dan dipindahkan ke rekening tabungan yang bersangkutan. 
Salah satu contoh kasus fraud di bidang kredit adalah “Praktik Pembuatan Kartu Kredit Fiktif di Semarang Dibongkar” berita ini dimuat di http://www.antarajateng.com/ pada Kamis, 17 Jul 2014 14:17:53  WIB, Oleh : Immanuel Citra Senjaya.
Semarang, Antara Jateng - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik pembuatan kartu kredit menggunakan identitas palsu di Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, Kamis, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah seorang nasabah Bank Mandiri mengadu.
"Ada nasabah Bank Mandiri yang mengadu karena mendapat tagihan kartu kredit," katanya. Padahal, lanjut dia, yang bersangkutan tidak pernah memiliki kartu kredit yang dimaksudkan.
Aduan tersebut, menurut dia, ditelusuri yang selanjutnya ditemukan 23 kartu yang pengajuannya diatasnamakan 12 orang yang mengaku bekerja di sebuah bank di Salatiga.
"Namun setelah dicek ternyata 12 nama itu bukan karyawan bank yang dimaksud," katanya.
Sebanyak 23 kartu fiktif tersebut mengarah ke satu tersangka berinisial RSP. RSP merupakan pegawai sebuah perusahaan asuransi yang ikut berkantor di Bank CIMB Niaga cabang Salatiga.
Ia menjelaskan tersangka mengajukan permohonan pembuatan kartu kredit ke Bank Mandiri dengan kartu identitas yang dipalsukan beserta surat keterangan penghasilan.
"Setelah disetujui Bank Mandiri, kartu-kartu tersebut dikirim kepada tersangka," katanya.
Kartu kredit yang diperoleh pelaku secara ilegal tersebut selanjutnya digunakan untuk bertransaksi dengan nilai mencapai Rp241 juta.
Tersangka yang merupakan warga Palebon, Kota Semarang, ternyata merupakan residivis yang pernah dihukum selama empat tahun dalam kasus penggelapan.
Djoko mengungkapkan tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang tindak pidana pencucian uang.

2.  Fraud di Bidang Operation
Dalam operasional perbankan, beberapa aktifitas yang diidentifikasikan rawan fraud, antara lain aktivitas pendanaan. Dalam hal ini, pegawai bank menarik dana dari rekening nasabah dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah.  Pejabat bank dan petugas customer service menerima titipan penyetoran deposito (door to door) dan diterbitkan bilyet deposito, namun tercatat dalam pembukuan bank. Uang setoran digunakan untuk kepentingan pribadi. Fraud lain dilakukan dengan menyetujui pencairan deposito prime customer tanpa didiukung dengan bilyet asli.
Contoh kasus Citibank – Melinda Dee, dan Kasus pembobolan dana escrow account milik PT. Elnusa di Bank Mega – Jababeka sebesar Rp.111 Miliar yang dilatarbelakangi oleh kerjasama dengan pihak intern untuk memalsukan akta dan tanda tangan pada blanko pencairan deposito  dan dipindahkan ke deposit on call “palsu” atas nama Elnusa.  Setelah jatuh tempo uang tersebut dialrikan ke rekening PT. Discovery dan PT. Harvest dan dana tersebut digunakan untuk bisnis investasi.

3. Fraud di Bidang Teknologi dan Informasi
Penggandaan kartu  kredit yang menggunakan teknologi marak digunakan.  Penggunaan teknologi chip masih dalam proses masa transisi sehingga masih rentan terhadap pencurian informasi.  Kasus pencurian data nasabah Bank Mandiri di merchant “body shop” menyebabkan nasabah dirugikan sebesar Rp.7,5Miliar.  Pencurian data pada saat swipe menyebabkan data di duplikasi dan digunakan untuk bertransaksi di luar negeri (Amerika dan Meksiko).

REFERENSI
  1. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22637/5/Chapter%20I.pdf.
  2. http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/10364/1048/bab1a.pdf.
  3. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37875/5/Chapter%20I.pdf.
  4. http://www.analisahukum.com/2013/04/fraud-dalam-dunia-perbankan.html
  5. http://www.antarajateng.com/detail/praktik-pembuatan-kartu-kredit-fiktif-di-semarang-dibongkar.html